KPK Geledah OTT Cirebon



KPK Geledah OTT Cirebon. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap jual beli jabatan dan penerimaan gratifikasi beberapa proyek di Kabupaten Cirebon. Penyidik KPK terus melakukan penggeledahan selama tiga hari berturut-turut di 15 lokasi yakni)
penyidik menyita 3 mobil dan uang senilai ratusan juta rupiah. Penyitaan dilakukan dari Rumah Dinas Bupati Sunjaya Purwadisastra, Rumah mertua Sunjaya dan Rumah anak Sunjaya. 3 unit mobil jenis Honda HRV, Pajero dan Jazz, serta BBE (barang bukti elektronik), dan juga uang dalam pecahan Rupiah, dollar AS dan Riyal dengan jumlah sekitar Rp 400 juta,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam pesan singkatnya,
Sebelumnya tim penyidik lebih dulu menggeledah enam lokasi di Cirebon yakni Rumah Sekda Kabupaten Cirebon, Rumah ajudan bupati, dan rumah sejumlah kepala dinas.
“Disita dokumen-dokumen terkait kepegawaian dan proyek,” kata Febri.
Sementara, pada Jumat (26/10) tim juga menggeledah enam lokasi. Kantor Dinas Bupati dan Sekda, Rumah Dinas Bupati, Rumah Pribadi Bupati, Kantor Dinas PUPR, Kantor Dinas Bina Marga, Kantor Badan Pelayanan dan Perizinan.
“Dari lokasi penggeledahan disita sejumlah dokumen-dokumen terkait administrasi kepegawaian, dokumen proyek dan uang tunai Rp 57 juta serta bukti transaksi bank,” kata Febri.
KPK baru saja menetapkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan yang dilakukan tim penindakan KPK pada Rabu (24/10) sore.  Diduga terdapat pemberian yang diberikan melalui Ajudan Bupati sebesar Rp 100 juta terkait fee atas mutasi dan pelantikan Gatot ebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon. Modus yang diduga digunakan adalah pemberian setoran kepada Bupati setelah pejabat terkait dilantik.
Kepada Sunjaya, KPK menjeratnya dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal ‎55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tidak hanya suap, Bupati Sunjaya juga dijerat terkait kasus gratifikasi senilai Rp 125 juta oleh KPK. Atas perbuatannya,‎ Sunjaya dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi. Sementara Gatot dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Comments

Popular posts from this blog

Aprianus Buat Imam Terkapar

Andriawan Raih Kemenangan Perdana

Marcus/Kevin Bakal Tuntaskan Dendam